ALIBI.id [28/4/2024] – Satreskrim Polres Aceh Timur meringkus dua pelaku judi online higgs domino island. Kedua pelaku ditangkap dari sebuah warung kopi di Desa Blang Batee, Kecamatan Peuerulak, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (27/4/2024) pukul 00.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal menyebut, terduga pelaku berinisial KH (50) berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan MU (43) wiraswasta. Keduanya merupakan warga Desa Blang Batee.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan warga Desa Blang Batee yang resah dengan sering terjadinya tindak pidana judi online di desa tersebut,” ujar Muhammad Rizal, Sabtu (27/4/2024).
Dari hasil penyelidikan, polisi memergoki kedua pelaku sedang melakukan tindak pidana jarimah maisir atau perjudian online pada sebuah warung kopi di desa setempat. Keduanya tak berkutik saat ditangkap.
“Kedua terduga pelaku mengaku sedang bermain aplikasi slot vegas perjudian online dan Aplikasi High Domino melalui handphone mereka. Keduanya dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Rizal.
Dikatakannya, terduga pelaku dipersangkakan Pasal 18 Junto Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan dan atau Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024.
“Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan perjudian. Jika melihat, mengetahui atau mendengar ada tindak pidana tersebut, warga kami minta untuk melapor kepada kami untuk ditindaklanjuti,” demikian Iptu Muhammad Rizal.