ALIBI.id [18/4/2024] – Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PJ (33) warga Gampong Cangguek, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara pada Rabu (17/4/2024) malam. PJ diringkus karena diduga melakukan penipuan modus menjanjikan rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi Aceh.
“Penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan tindak pidana penipuan yang dilakukan PJ terhadap Rahmani (45) warga Gampong Matang Sijuek, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara,” kata Kasi Humas Polres Aceh Utara Iptu Bambang, Kamis (18/4/2024).
Pelaku tak berkutik saat diringkus pihak kepolisian di sebuah warung mie di kawasan SPBU Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Dalam kasus ini, jelas Bambang, pelaku mengiming-imingi korban akan mengurus administrasi untuk diberikan rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi Aceh dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
“Kasus ini bermula saat pelaku menemui korban di rumahnya pada Rabu, 3 April 2024 lalu, menanyakan perihal apakah korban mempunyai sebidang tanah untuk menerima rumah bantuan dari Baitul Mal Aceh,” ujar Bambang.
Korban saat itu mengaku memiliki sebidang tanah di Gampong Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, sehingga kemudian pelaku meminta uang sebanyak Rp1 juta. Karena tidak memiliki uang sejumlah yang diminta, korban hanya menyerahkan uang Rp200 ribu saja, setelahnya pelaku pamit pulang.
Keesokan harinya pada Kamis, 4 April 2024, pelaku kembali menghubungi korban untuk bertemu di Lhoksukon mengurus administrasi bantuan rumah. Pada hari itu korban kembali menyerahkan uang tunai senilai Rp2,8 juta.
Kemudian, lanjut Bambang, pada Jumat, 5 April 2024 pelaku kembali menghubungi korban meminta uang sebanyak Rp10 juta. Karena tidak punya uang tunai, korban menyerahkan 15 gram emas kepada pelaku sebagai pengganti uang.
“Korban melaporkan hal ini setelah nomor handphone pelaku sudah tidak bisa dihubungi, akibat kejadian ini korban menderita kerugian mencapai Rp20 juta,” sebutnya.
Bambang mengungkap, pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2018 lalu dengan vonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara itu dalam pemeriksaan awal terungkap uang dan emas korban sudah dihabiskan pelaku untuk membeli handphone, membayar sewa rumah dan berlebaran.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Lhoksukon untuk proses hukum lebih lanjut. Kami imbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian serupa agar segera melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Bambang.