ALIBI.id [21/4/2024] – Polisi berhasil mengamankan tiga anggota Geng Penguasa Jalan Raya (PJR) saat akan menuju ke lokasi tawuran. Sebelumnya, mereka ditangkap warga di Desa Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Sabtu malam (20/4/2024) sekitar pukul 23.45 WIB.
Kapolsek Muara Dua Ipda Roni mengatakan, tiga anggota geng yang diringkus yaitu MAA (16) pelajar dari Desa Blang Kabu, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Kemudian SF (16) dan Ir (15), keduanya pelajar dari Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Mereka diamankan oleh warga setelah diketahui membawa senjata tajam seperti celurit dan parang, serta sebuah stik baseball. Selain itu, sebuah sepeda motor juga turut diamankan,” kata Roni, Minggu (22/4/2024).
Berdasarkan keterangan warga setempat, sebut Roni, ketiga remaja ini terlihat melaju dengan kecepatan tinggi menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam.
“Warga yang melihatnya segera mengejar mereka, dan salah satu dari anggota geng terjatuh setelah menabrak gundukan tanah,” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, kata Roni, personel Polsek Muara Dua segera turun ke lokasi kejadian untuk mengamankan ketiga remaja tersebut dan mencegah amukan massa.
Salah satu dari mereka, yakni Ir saat ini sedang dirawat di IGD RS Cut Meutia, Aceh Utara karena membutuhkan pertolongan medis.
“Mereka mengaku tergabung dalam sebuah geng yang dikenal sebagai Penguasa Jalan Raya. Mereka datang ke lokasi tawuran karena salah satu teman mereka telah dipukul di tempat tersebut sebelumnya,” ungkap Roni.
Saat ini ketiga remaja tersebut diserahkan ke Satpol PP-WH Lhokseumawe guna proses hukum dan pembinaan lebih lanjut.