ALIBI.id [27/4/2024] – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial ES (42) karena kedapatan bawa sekarung ganja. Pelaku diringkus di Perempatan Kota Lhoksukon, Aceh Utara pada Jumat (26/4/2024).
Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara AKP Sunardi mengatakan, pelaku yang merupakan warga Gampong Suka Damai, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
“Pelaku ditangkap saat akan membawa 2 bal daun ganja kering seberat 2 kilogram menggunakan sepeda motornya,” kata Sunardi, Sabtu (27/4/2024).
Ia mengungkap, ganja yang dibawa pelaku dibungkus dengan karung beras dan diletakkan di bagian tengah sepeda motor Honda Supra 125 yang digunakan pelaku. Menurut keterangan pelaku ganja tersebut akan dibawanya ke kawasan Aceh Timur.
“Pelaku mengaku mendapatkan ganja itu dari seorang pria berinisial H di kawasan Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. H ini sudah tidak berada di tempat saat tim di lapangan mencari keberadaannya,” kata Sunardi.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara. Sunardi menyebutkan, keberhasilan pihaknya melakukan penangkapan itu berkat laporan dari masyarakat. []