ALIBI.id [9/11/2022] – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap enam terduga pelaku penambang emas ilegal di kawasan Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
“Penangkapan terduga pelaku penambangan emas ilegal berdasarkan informasi masyarakat. Para pelaku ditangkap, Rabu (9/11/2022) pagi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Machfud di Nagan Raya, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Polisi tangkap Humas gadungan tambang batu bara di Nagan Raya
Enam terduga pelaku yang ditangkap yakni berinisial ZA (34), warga Desa Alue Kuyun, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. JA (22), UB (22), SB (36) JM (28), mereka warga Desa Kulam Jeureuneh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, serta MI (31), warga Desa Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara.
Selain mengamankan terduga pelaku, kata Machfud, polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi penambangan emas ilegal, di antaranya satu unit ekskavator atau alat bera, dua alat mendulang emas, serta tiga penyaringan emas.
Baca juga: Polisi sita ekskavator di galian C ilegal Glee Genteng
“Ke enam terduga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Machfud.
Ia menjelaskan penangkapan tersebut melibatkan personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Unit V Opsnal Satuan Reskrim Polres Nagan Raya sekira pukul 05.00 WIB. (Ant)
Discussion about this post