ALIBI.id [4/11/2022] – Personel Polresta Banda Aceh terdiri dari Satreskrim dan Satintelkam menyita satu unit ekskavator merk Komatsu type Avance PC 200 dan buku rekapan dengan jumlah 18 mobil angkutan tertanggal 3 November 2022 dilokasi pertambangan galian C ilegal Gle Genteng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (3/11/2022) siang.
Penyitaan tersebut dikarenakan izin usaha pertambangan milik FE (45) warga Aceh Besar itu telah habis masa berlakunya, namun masih melakukan operasi pengerukan dilokasi tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, penyitaan barang bukti dilokasi pertambangan karena telah habis masa berlakunya.
Baca juga: Dewan: Masih banyak galian C ilegal di Aceh
“Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilokasi milik FE telah lama masa berlakunya habis, ianya tidak melakukan pengurusan perpanjangan ke Dinas Pertambangan Provinsi Aceh untuk kelanjutan usaha pengerukan batu gunung tersebut,” sebut Fadillah.
Fadillah menjelaskan bahwa pihaknya menyita alat berat milik FE untuk keperluan proses hukum.
Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 jo 35 UURI No. 3 tahun 2020 perubahan atas UURI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Menyebut, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Baca juga: Tertimbun longsor batu galian C, dua pekerja tewas di Aceh Besar
Fadillah menerangkan, selain penyitaan barang bukti yang saat ini sudah di police line dilokasi. Kanit Tipidter Al Ansar, selaku penyidik telah memintai keterangan terhadap AA (38) yang berperan sebagai pencatat mobil pengangkutan, FIR (28) selaku operator ekskavator dan MUK (45) sebagai pendamping operator.
“Tiga petugas dilokasi turut dimintai keterangan guna kelengkapan administrasi penyidikan yang akan di ajukan ke jaksa nantinya,” tambah Fadillah.
Lanjut Fadillah, ekskavator yang sudah di police line, Jumat (4/11/2022), akan dipindahkan ke Polda Aceh untuk dititipkan di lahan barang bukti Ditreskrimsus mengingat keterbatasan lahan barang bukti Polresta Banda Aceh tidak memadai.
Baca juga: OTK bakar alat berat escavator milik BUMG di Aceh Jaya
Discussion about this post