ALIBI.id [9/11/2022] – Dewan Perwakilan Rakyar Kabupaten (DPRK) Nagan Raya merasa dirugikan atas isu penyuapan yang dilakukan lembaga tersebut dalam proses pengusulan Penjabat (Pj) bupati Nagan Raya, hal ini disampaikan Jonniadi selaku ketua lembaga dimaksud, Rabu (9/11/2022).
Menurut Jonniadi, proses pengusulan Pj bupati Nagan Raya dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengusulkan 3 (tiga) nama calon yang akan menduduki kursi orang nomor satu di kabupaten tersebut.
“Menyangkut dengan teknis dan mekanisme pengusulan, saya selaku pimpinan DPRK Nagan Raya telah melakukan rapat bersama anggota dewan. Kesimpulannya bahwa calon Pj bupati diusulkan berdasarkan usulan masing-masing fraksi sebanyak satu nama calon,” kata Jonniadi.
Baca juga: DPRK Nagan Raya usulkan tiga calon nama Pj Bupati ke Mendagri
Ia menambahkan, masing-masing fraksi tidak diperlukan dukungan dari fraksi lain untuk mengusulkan nama yang mau diusulkan sebagai kandidat Pj bupati Nagan Raya.
Lebih rincinya, Jonniadi menjelaskan, saat pengusulan Fraksi Demokrat yang terdiri dari 11 anggota mengusulkan Fitriany Farhas. Kemudian Fraksi Aceh Raya Bersama (ARB) terdiri dari 8 anggota dengan usulan Azhari. Terakhir, Fraksi Golkar-Sira berjumlah 6 orang anggota mengusulkan T. Syahridar.
“Berdasarkan usulan nama tersebutlah yang kami antarkan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Jonniadi.
Nama pribadi dan lembaga DPRK Nagan Raya sangat dirugikan, baik secara moril maupun materil.
Berkaitan dengan isu di beberapa media adanya dugaan suap-menyuap atau gratifikasi dalam proses pengusulan calon Pj Bupati Nagan Raya, menurut Jonniadi tidak mungkin terjadi sebab lembaga yang dipimpinnya telah mengedepankan musyawarah serta merujuk pada Undang-undang dalam setiap pengambilan keputusan.
Baca juga: Diduga anggota parpol rangkap jadi Panwascam di Nagan Raya
Walau demikian pihaknya tetap menghormati dan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak berwajib berkaitan dengan adanya dugaan suap menyuap atau gratifikasi saat pengusulan dan penetapan calon Pj Bupati Nagan Raya.
“Kami atas nama pribadi dan lembaga DPRK Nagan Raya sangat dirugikan, baik secara moril maupun materil terhadap pihak-pihak yang menjustifikasi seolah-olah telah terjadi suap-menyuap atau gratifikasi saat pengusulan calon Pj Bupati Nagan Raya yang lalu,” ungkap Jonniadi.
Baca juga: Polres Naga Raya tangkap enam penambang ilegal
Padahal, lanjut Jonniadi, pihak Kejaksaan telah menyampaikan bahwa dugaan suap-menyuap atau gratifikasi sedang dalam pengumpulan data dan keterangan untuk menemukan data autentik ada tidaknya kejadian pidana tersebut.
Bahkan, menurutnya, ada pihak yang berargumen dugaan suap menyuap juga dilakukan oleh Ketua DPRK Nagan Raya, dan hal ini dianggap sangat merugikan dirinya dan lembaga.
“Mari kedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap peristiwa hukum demi kenyamanan dan ketertiban kita bersama,” tandas Jonniadi.
Discussion about this post