ALIBI.id [8/5/2024] – Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Provinsi Aceh menangkap dua terduga pelaku penyelundupan atau pengangkutan rokok ilegal. Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah terjadi kejar-kejaran antara mobil patroli Bea Cukai Langsa dengan dump truk yang digunakan pelaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman mengatakan, dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni DM (33) dan CM (35) yang merupakan warga Provinsi Jambi, serta satu unit dump truk yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.
“Mereka ditangkap setelah terjadi kejar-kejaran dengan petugas di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa, 7 Mei 2024,” sebut Sulaiman, Rabu (8/5/2024).
Dari kedua pelaku, pihak Bea Cukai berhasil mengamankan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan merek H&G, Luffman, dan H Mild, dengan total mencapai 1.740.000 batang.
Sementara itu, petugas Bea Cukai Langsa juga menemukan satu unit dump truk bermuatan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang ditinggalkan sopirnya di Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Dalam truk yang ditinggalkan pelaku ini berhasil ditemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merek Luffman dan H&G, dengan total mencapai 990.000 batang rokok,” ungkapnya.
Sulaiman menyebut, total keseluruhan rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 2.730.000 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp6.337.400.000 dan perkiraan nilai cukai sebesar Rp3.552.880.000 serta perkiraan kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal ini mencapai Rp4.535.570.600.