ALIBI.id [23/12/2022] – Polda Aceh musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja 411 kilogram dan sabu seberat 36 kilogram hasil penyelundupan jaringan internasional Malaysia-Aceh.
Adapun sebanyak 411 kilogram barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan 36 kilogram barang bukti sabu dimusnahkan dengan mesin pengaduk semen setelah dicampur cairan kimia.
Diketahui, barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh sejak beberapa bulan terakhir. Pemusnahan turut dihadirkan para tersangka yang terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Baca juga: Sepuluh pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh dicambuk
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan kepolisian di lima tempat kejadian perkara di wilayah Aceh, yakni Aceh Tamiang dan Aceh Jaya.
Dalam penindakan itu, lanjut Haydar, polisi menangkap sembilan terduga pelaku dan barang bukti lain, seperti perahu motor, alat komunikasi satelit dan dua unit mobil.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Kapolda Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang yang dapat merusak generasi bangsa. (MOL)
Discussion about this post