ALIBI.id [21/12/2022] – Sepuluh warga Aceh menjalani hukuman cambuk di muka umum setelah divonis melanggar syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh. Masing-masig pelaku harus menerima empat hingga dua puluh satu kali cambukan rotan di punggung.
Dari sepuluh warga yang dicambuk, enam dari mereka terlibat perjudian dan dua pasangan terlibat kasus mesum. Mereka divonis melanggar qanun jinayat atau Peraturan Daerah Nomor 6, Tahun 2014 tentang Syariat Islam.
Enam palaku judi masing-masing dicambuk 4 hingga 21 kali, setelah dipotong masa tahanan. Sedangkan dua pasangan tanpa ikatan pernikahan yang ditangkap dalam kasus mesum divonis 21 kali cambukan, setelah dipotong masa kurungan. (MOL)
Discussion about this post