Kamis, 29 Mei, 2025
No Result
View All Result
Alibi ID
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
No Result
View All Result
Alibi ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
Home Daerah Aceh

Kontraktor gedung Mobar Nagan Raya tilap anggaran Rp1,8 miliar

by Redaksi Alibi
03 Des 2022
in Aceh, Kriminal, Politik
0
Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan eksekusi terhadap ZA seorang rekanan pembangunan Gedung Mobil Barang Pemkab Nagan Raya, Aceh ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu (3/12/2022). (ANTARA/HO)

Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan eksekusi terhadap ZA seorang rekanan pembangunan Gedung Mobil Barang Pemkab Nagan Raya, Aceh ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu (3/12/2022). (ANTARA/HO)

ALIBI.id [3/12/2022] – Kejaksaan Negeri Nagan Raya mengeksekusi ZA, kontraktor pembangunan Gedung Mobil Barang Pemkab setempat ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh karena terbukti bersalah terlibat kasus tindak pidana korupsi.

“Eksekusi terpidana ZA terkait tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Mobil Barang Kabupaten Nagan Raya tahun anggaran 2017 senilai Rp1,8 miliar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, Achmad Rendra Pratama, Sabtu (3/12/2022).

Achmad Rendra Pratama menjelaskan eksekusi tersebut dilaksanakan usai menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor putusan 5039/K/PID.SUS/2022 di mana putusan tersebut menyatakan mengabulkan permohonan kasasi/Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Baca juga: Penimbun BBM bersubsidi ditangkap di Nagan Raya

Putusan kasasi tersebut juga membatalkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PT Bna tanggal 02 Maret 2022 dan mengadili sendiri menyatakan terdakwa ZA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp172 juta lebih.

Harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam putusan tersebut juga disebutkan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: Kejari Pijay tetapkan tersangka penyelewengan tagihan pelanggan PDAM

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Rendra menambahkan.

Sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Achmad Rendra Pratama menjelaskan sebelumnya terdakwa ZA dituntut oleh Penuntut Umum pada tanggal 03 Februari 2022 dengan tuntutan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagai orang yang melakukan tindak pidana korupsi.

Hal ini sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam tuntutannya JPU Kejaksaan Negeri Nagan Raya juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar lebih, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, demikian Achmad Rendra Pratama. (Ant)

Baca juga: Kejari Banda Aceh kembalikan barang bukti investasi bodong Yalsa Boutique

Next Post
Personel Polresta Banda Aceh bubarkan aksi tolak kedatangan Anies Baswedan, di Bundaran Lambaro, Aceh Besar, Jumat (2/12/2022) pagi. (Dok. Polisi)

Polisi amankan peserta aksi tolak kedatangan Anies di Aceh

Discussion about this post

Trending

Boh Janeng (Dioscorea Hispida Dennst). (Foto : Fahzian Aldevan)
Aceh

Mengenal Boh Janeng, makanan penunda lapar masyarakat Aceh terdahulu

by Redaksi Alibi
11/11/2023
0

ALIBI.id - Boh Janeng, begitulah masyarakat Aceh menyebut nama buah yang satu ini. Janeng masuk dalam kategori umbi-umbian, memiliki nama...

Read moreDetails
Ilustrasi penyakit kelamin pada pria. (Foto: Dok. Shutterstock)

Lima penyakit ini kerap serang ‘lato-lato’ pria

06/06/2023
Gambaran pertahanan Aceh dilihat dari arah laut (Sumber: rijksmuseum.nl. Nomor Dokumen RP-P-1921-2168).

“Historis” lensa fotografer Eropa menyorot Aceh

10/03/2022
Wisatawan saat menikmati rafting di aliran sungai Krueng Mane Jambo Adventure Camp di Pidie

Menikmati pesona wisata di Jambo Adventure Camp di Pidie

11/01/2024
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Yekti (Foto: Foto: Dok. Antara/HO - Joko Purnomo)

Pria Surabaya penyebar video porno PMI terancam hukuman berat

10/16/2023

Headline News

Usai dilantik sebagai Kepala BI Aceh, Agus Chusaini temui Pj Gubernur Safrizal

01/21/2025

Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

12/24/2024

Bahas pengelolaan migas di Aceh, Mualem temui Dirut PGN

12/24/2024

Bukan sekedar liburan di Pulo Keluang Aceh Jaya

12/10/2024

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024
  • Homepage
  • Salam Alibi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Ikuti Kami di Sosmed Kami alibi.id

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.