ALIBI.id [3/12/2022] – Kehadiran Calon Presiden dari Partai Nasdem Anies Baswedan ke Banda Aceh mendapat penolakan dari sekelompok pemuda di Bundaran Lambaro, Aceh Besar, Jumat (2/12/2022) pagi.
Kelompok yang menamakan diri Aliansi Milenial Cinta Demokrasi itu pun dibubarkan massa dari kader Partai Nasdem dan pihak kepolisian.
Kapolresta Banda Aceh, Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Intelkam Suryo Sumantri Darmoyo, mengatakan, massa dari Aliansi Milenial Cinta Demokrasi yang melakukan aksi dibubarkan oleh kader Partai Nasdem dan pihaknya.
Baca juga: Anies Baswedan ajak masyarakat Aceh berjuang bersama
“Masa yang diperkirakan puluhan itu melakukan aksi penolakan terkait kedatangan Anies Baswedan dengan cara berorasi di bundaran Lambaro, Aceh Besar,” kata Suryo.
Lanjutnya, pada saat rombongan dari garda Partai Nasdem tiba di bundaran Lambaro dari arah Blang Bintang dengan menggunakan kendaraan roda empat, langsung turun dari kendaraan untuk melakukan pembubaran secara paksa, mencabut atribut dari peserta aksi dan mengamankan atribut tersebut ke dalam mobil pick up milik mereka.
Aksi yang dilakukan tersebut tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak Kepolisian.
Pada saat itu, ungkap Suryo, sempat terjadi selisih paham antara peserta aksi dengan garda Partai Nasdem. Namun, Polisi yang sedang mengamankan rute rombongan Anies Baswedan langsung melakukan pembubaran, baik peserta aksi maupun garda partai Nasdem itu sendiri.
Baca juga: 625 polisi amankan Anies Baswedan dan Milad GAM
Kabag Ops Kompol Iswahyudi dan Suryo Sumantri Darmoyo sebagai Kasat Intelkam Polresta Banda Aceh melakukan negosiasi dengan korlap aksi bernama Hafiz, dikarenakan aksi yang dilakukan tersebut tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak Kepolisian Polresta Banda Aceh.
“Orasi yang dilakukan oleh Aliansi Milenial Cinta Demokrasi tersebut tanpa mengindahkan himbauan dari pihak Kepolisian dikarenakan tidak sesuai dengan UU No. 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Khususnya pasal 10 ayat 3 menyebutkan bahwa aksi unjuk rasa harus memberikan surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian, paling lambat 3×24 jam,” ucap Suryo.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap salah satu peserta aksi terkait kegiatan yang dilakukan.
“Setelah dimintai keterangan dan menghindari amukan dari kader Partai Nasdem, peserta aksi tersebut dilepaskan kembali,” pungkas Suryo.
Discussion about this post