ALIBI.id [20/1/2023] – Nazaruddin Dek Gam sudah mengembalikan uang panjar pembelian saham PT Lantak Laju Persiraja kepada Presiden Persiraja, Zulfikar SBY. Hal tersebut diungkap Askhalani selaku kuasa hukum Dek Gam.
Askhalani menyebut, uang tersebut dikirim langsung oleh Nazaruddin Dek Gam ke rekening Zulfikar sebesar Rp350 juta, pada Jumat (20/1/2023).
Lanjutnya, uang sejumlah tersebut merupakan uang muka yang sudah pernah diserahkan Zulfikar kepada Dek Gam pada saat pembelian saham itu. Ia menambahkan bahwa kliennya memiliki 80 persen saham PT Lantak Laju Persiraja, yang kemudian dijual kepada Zulfikar.
“Saham yang dijual itu dibeli oleh Zulfikar sebesar Rp1 miliar, pada tahap pertama Zulfikar sudah membayar uang muka sebesar Rp 350 juta,” sebut Askhalani.
Baca juga: Nazaruddin Dek Gam somasi Presiden Persiraja
Kemudian, kata Askhalani, sisa yang belum dilunasi oleh Zulfikar sebesar Rp650 juta, diikat dalam perjanjian akta notaris bernomor 108/S/L/VIII/BA/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.
“Dimana Zulfikar menyerahkan selembar cek BSI Nomor: CB 415051, akan dibayar tertanggal 22 November 2022, dengan total Rp650 juta. Tapi hingga tanggal tersebut, uang tidak ada di rekening yang tercantum dalam cek yang diserahkan Zulfikar kepada klien kami,” ungkap Askhalani.
Selanjutnya, kata Askhalani, karena Zulfikar tidak mampu melunasi sisa pembayaran pembelian saham sebesar Rp650 juta, maka berlaku pasal 3 yang tercantum dalam perjanjian akta notaris.
“Makanya klien kami tadi sudah mengirimkan uang ke rekening Zulfikar Rp350 juta. Karena dalam akta itu ditulis bahwa perjanjian itu batal dengan kesepakatan uang yang telah diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama akan dikembalikan seluruhnya oleh pihak pertama kepada pihak kedua,” ujarnya.
Klien kami patuh pada perjanjian itu, sehingga klien kami mengembalikan Rp350 juta.
Dengan sudah diserahkannya uang Rp350 juta kepada Zulfikar, kata Askhalani, perjanjian yang sudah dibuat dalam akta notaris itu batal, sehingga saham PT Lantak Laju Persiraja resmi kembali kepada Dek Gam.
“Sebagai warga taat hukum, klien kami patuh pada perjanjian itu, sehingga klien kami mengembalikan Rp350 juta. Pengembalian itu merupakan akibat dari Zulfikar tidak bisa membayar sisa pembayaran yang tertuang dalam perjanjian itu,” sebut Askhalani.
Baca juga: Dispora: Pemakaian stadion H Dimurthala oleh Persiraja berakhir
Untuk itu, kata Askhalani, dengan sudah dikembalikannya uang tersebut, polemik kepemilikan saham PT Lantak Laju Persiraja sudah selesai, dimana Persiraja sudah sah kembali menjadi milik Nazaruddin Dek Gam.
“Saham PT Persiraja Lantak Laju sudah sah milik klien kami Nazaruddin Dek Gam,” tegas Askhalani.
Discussion about this post