ALIBI.id [20/1/2023] – Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mobil box yang terjadi pada Sabtu, 14 Januari 2023 lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, mengatakan, pelaku berinisial KH (19) yang merupakan warga Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh ditangkap pada Selasa (17/1/2023).
Ia ditangkap setelah korban M Faisal (30) warga Kajhu melaporkan satu unit mobil box Mitsubishi pada Sabtu, 14 Januari 2023 hilang dicuri oleh pelaku. Kejadian pencurian itu terjadi di parkiran depan Kantor PT. Wicaksana O.I Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Baca juga: Polisi ringkus dua pelaku pencurian sepeda motor di Aceh Besar
“Pada saat itu korban sengaja parkir di depan kantor karena telah selesai jam kerja. Namun tidak lama sekira pukul 16.55 WIB, ia dihubungi temannya bahwa kendaraan mobil box itu sudah pergi dikendarai seseorang,” sebut Fadhillah.
Lalu korban kembali ke kantor untuk memastikan informasi tersebut. Namun setelah korban tiba di TKP sekira pukul 17.00 WIB melihat bahwa kendaraan miliknya tidak ada lagi di parkiran depan kantor.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp135.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.
Dikatakan Fadhillah, setelah mendapat laporan tersebut, Tim Rimueng Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi.
Baca juga: Mobil pencuri kambing kecelakaan di Aceh Jaya
“Dari keterangan saksi itu diduga pelaku pencurian mobil box tersebut sedang berada di Gampong Rambayan, Kecamatan Peukan Baro, Pidie,” ungkap Fadhillah.
Selanjutnya pihak kepolisian bergerak menuju Pidie untuk melakukan penangkapan. Saat tiba di lokasi tim melihat terduga pelaku sedang berada di sebuah warung kopi pinggir jalan sehingga dengan mudah bisa mengamankan pelaku beserta barang bukti mobil box yang dibawanya.
Fadhillah melanjutkan, dari hasil keterangan pelaku bahwasanya ia mengakui telah melakukan pencurian mobil box tersebut yang awalnya mobil tersebut terparkir di depan ruko PT Wicaksana O.I.
“Selanjutnya untuk pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP,” kata Fadhillah.
Discussion about this post