ALIBI.id [21/2/2023] – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) menemui Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri terkait usulan pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPR Aceh dari PNA.
Dua nama tersebut yakni Samsul Bahri dan Muhammad Rizal Fahlevi Kirani. Diketahui, pergantian antar waktu anggota DPR Aceh ini merupakan buntut dari dualisme kepengurusan partai tersebut.
Surat usulan PAW tersebut diserahkan langsung Irwandi Yusuf kepada ketua DPR Aceh, Saiful Bahri di ruang kerjanya, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: KPU luncurkan kirab setahun jelang Pemilu 2024
Irwandi Yusuf menyebut, kedua anggota DPR Aceh tersebut nantinya digantikan oleh peraih suara terbanyak pada pemilu 2019 lalu.
Dokumen PAW tersebut sudah pernah disampaikan setahun lalu. Namun setelah adanya keputusan inkrah dari Mahkamah Agung terkait dualisme partai maka dokumen PAW diajukan kembali.
Sementara itu, Ketua DPR Aceh Saiful Bahri, mengatakan usulan PAW tersebut pada prinsipnya sudah menjadi tugas lembaganya menjalankan sesuai dengan peraturan berlaku. Pihaknya akan segera memproses PAW kedua anggota legislatif tersebut.
Usulan pergantian dua anggota DPR Aceh dilakukan menyusul telah adanya keputusan Mahkamah Agung terkait kepengurusan sah DPP PNA antara pengurus yang diketuai Irwandi Yusuf dan versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang dinahkodai Samsul Bahri. (MOL)
Baca juga: Pengungsi Rohingya kembali mendarat di Aceh
Discussion about this post