Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengkritik langkah Presiden Joko Widodo sampai turun tangan mengubah aturan statuta Universitas Indonesia (UI) yang mengizinkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
“Nah ini presidennya turun tangan, ini presiden juga enggak etis dong. Walaupun presiden bukan simbol negara, tapi presiden merupakan simbol etika untuk kepemimpinan nasional,” kata Busyro dalam rekaman suara, Kamis (22/7).
Busyro menilai sikap Jokowi mengubah statuta UI sebagai contoh buruk kepemimpinan. Busyro menilai aturan baru tersebut ditengarai sebagai jalan memuluskan rangkap jabatan sebagai rektor.
Selain itu, Busyro juga berpendapat idealnya rektor tidak merangkap jabatan lain. Terlebih, tanggung jawab akademik yang diemban di sebuah universitas sudah cukup berat.
“Nah dengan mengubah aturan ini, contoh buruk itu presiden,” kata Busyro.
Lebih lanjut, Busyro bercerita sempat menjabat sebagai dekan sebuah universitas swasta di Yogyakarta. Kala itu, ia mengaku diwajibkan setiap hari harus berada di kampus sebagai tanggung jawab jabatan akademiknya.
“Apalagi level rektor, UI lagi, yang cukup prestisius. Nggak bisa merangkap komisaris,” kata Busyro.
Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Aturan baru itu pada Pasal 39 huruf c menyatakan rektor, wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan universitas dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Berbanding terbalik sebelum revisi, aturan itu melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan merangkap sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD maupun swasta. Perubahan aturan itu otomatis jabatan rektor boleh merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Sebab yang dilarang hanya dobel jabatan sebagai direksi.
Rektor UI Ari Kuncoro sudah resmi memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil komisaris sebuah bank milik BUMN. Ia lebih memilih untuk menjabat sebagai Rektor UI.
Sumber: CNN Indonesia
Discussion about this post