ALIBI.id [19/11/2022] – Wakil Ketua Umum Forum Peduli Rakyat Aceh (FPRA) Syahrul Indra, mengingatkan Pj Gubernur Aceh agar menertibkan eksploitasi seluruh perusahaan tambang yang ada di Aceh.
Syahrul menilai, selama ini sudah sangat banyak keluhan yang terjadi terhadap tambang yang ada di Aceh, terutama dari masyarakat lingkar tambang hingga pada pekerja tambang. Namun selama ini, tidak ada tindak lanjut dan semua kasus didiamkan, sehingga terkesan peran pemerintah tidak nampak dalam mengurusi para investor di Aceh.
“Perusahaan tambang wajib patuh pada Peraturan Keselamatan Kerja. Kalau tidak, segara proses dan batalkan izin beroperasi di wilayah Aceh,” kata Syahrul, Sabtu (18/11/2022).
Baca juga: Polisi tangkap Humas gadungan tambang batu bara di Nagan Raya
Ia menambahkan, jika tambang dijalankan dengan asal-asalan, hingga menelan korban jiwa maka dikhawatirkan perusahaan tambang bisa dicap sengaja membunuh para pekerjanya dengan alasan apapun.
Seperti kasus yang terjadi baru-baru ini di Kabupaten Aceh Barat Daya peristiwa kecelakaan fatality yg mengakibatkan kematian seorang mandor tambang. Korban yaitu mandor PT. Sinar Mentari Dwiguna (SMD) Jawahir (53) warga Gampong Alue Dawah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang meninggal dunia akibat tertimbun longsor, di sana butuh peran pemerintah agar terbuka ke ruang publik.
Pj Gubernur yang saat ini dijabat oleh eks militer Achmad Marzuki harus fokus pada persoalan yang meningkat pendapatan daerah demi mewujudkan kesejahteraan rakyat, pendidikan, kesehatan dan peningkatan ekonomi makro lainnya yang disebabkan Covid-19, salah satunya adalah dengan mengoptimalkan fungsi PT PEMA.
Baca juga: Polda Aceh tangkap 12 terduga penambang emas ilegal
Pj Gubernur dalam hal ini harus terbuka kepada rakyat Aceh, apakah PT PEMA masih berfungsi atau tidak.
Diketahui bahwa PT PEMA merupakan perusahaan pemerintah Aceh yang bergerak dengan usaha utama di bidang minyak dan gas bumi, pertambangan, ketenagalistrikan, industri, perdagangan, konstruksi, agrobisnis, perikanan, properti, transportasi dan pariwisata.
Jadi secara langsung semua perusahaan asing yang masuk ke Aceh harus berhadapan dengan PT Pema.
“Para investor yang ada di Aceh, baik perusahaan batu bara, emas, migas, termasuk biji besi rata-rata mereka merusak bumi Aceh,” ungkap Syahrul.
Lanjut Syahrul, seperti kerusakan lahan di wilayah Aceh Tengah yang dikelola anak perusahaan Bakri Group, sehingga peran PT PEMA yang sahamnya milik Pemerintah Aceh dipertanyakan. Pj Gubernur dalam hal ini harus terbuka kepada rakyat Aceh, apakah PT PEMA masih berfungsi atau tidak.
Baca juga: Polres Nagan Raya tangkap enam penambang ilegal
“Kita mengingatkan Pj Gubernur jika perusahaan yang sudah beroperasi selama ini di Aceh mohon diperhatikan, juga persoalan penyaluran dana CSR dan keamanan, termasuk normalisasi lingkungan,” ucapnya.
Syahrul menegaskan, Aceh butuh pembaharuan dalam administrasi ijin tambang dan cara eksploitasinya agar pendapatan daerah bisa bertambah
“Kami yakin dan percaya dengan staf ahli yang ditunjuk untuk mendampingi Pj Gubernur saat ini Aceh jauh lebih baik dalam tata kelola pemerintahan. Semoga pemerintah Aceh tidak terpolarisasi dengan pola kerja para mafia yang ada di tambang Aceh,” tandas Syahrul.
Baca juga: Polisi sita ekskavator di galian C ilegal Glee Genteng
Discussion about this post