ALIBI.id [12/12/2022] – Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap seorang buronan tersangka kasus perusakan tower Saluran Transmisi Tenaga Listrik (SUTT) milik PT. PLN yang kabur ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrumum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, kepada wartawan di Palembang, Senin (12/12/2022), mengatakan tersangka merupakan seorang pria berinisial LH alias Nandes (23), warga Desa Tanjung Terang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Baca juga: Pencuri kabel PLN sering beraksi di Aceh Jaya
Tersangka LH ditangkap Unit 4 Subdit III Jatanras di Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (7/12/2022) petang, setelah satu bulan melarikan diri.
“Nandes ini adalah satu dari tiga orang tersangka perusakan lima unit tower (SUTT) PT. PLN di Kabupaten Muara Enim bulan Oktober lalu,” kata dia.
Dirusak tersangka dengan cara memotong besi siku tower menggunakan gergaji.
Menurut dia, keberadaan Nandes terungkap berdasarkan hasil pengembangan penyidik terhadap dua tersangka lainnya Vicen (30) dan R (35) yang lebih dulu ditangkap Kamis (1/12/2022).
Para tersangka ini merupakan pekerja lepas yang diberikan tanggung jawab oleh pihak ketiga dari subkontraktor UPT PLN Palembang guna menjaga tower SUTT di Muara Enim.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka bertiga secara sengaja merusak lima unit tower SUTT tegangan tinggi itu lantaran tidak diberi gaji selama dua bulan, senilai nilai Rp500 ribu per bulannya.
Adapun kelima tower SUTT yang rusak berlokasi di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, yakni tower SUTT 114,117,118 dan 123.
Kemudian, satu unit tower SUTT 109 di Desa Perjito, Kecamatan Gungung Megang, Muara Enim.
Baca juga: Pemerintah naikkan tarif listrik pelanggaran diatas 3.500 VA
Kelima tower itu dirusak tersangka dengan cara memotong besi siku tower menggunakan gergaji yang sengaja mereka beli sebelumnya hingga tidak bisa dipakai kembali.
“Saat ini tersangka Nandes masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel, kemudian akan dilimpahkan ke Polres Muara Enim menyusul dua tersangka lainnya yang ditahan di sana,” kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 191 BIS 2e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama tujuh tahun. (Ant)
Discussion about this post