ALIBI.id [6/9/2023] – Seorang perempuan berinisial KS (32) asal Kabupaten Gayo Lues, Aceh ditemukan tewas dengan tubuh dipenuhi 23 luka tusukan. Dia tewas ditikam suaminya berinisial RN (26).
Kejadian itu terjadi di Pegunungan Desa Leme, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, pada Senin (4/9/2023). Korban ditemukan oleh warga sekitar yang melintasi kawasan tersebut.
Motif pembunuhan itu terungkap setelah RN menyerahkan diri ke Polsek Lut Tawar, Aceh Tengah. Kepada polisi, dia mengaku sakit hati terhadap istrinya KS sehingga tega membunuhnya.
“Dari pengakuan pelaku, pasangan suami istri ini memang kerap cekcok dalam rumah tangga,” kata Kasatreskrim Polres Gayo Lues Iptu M Abidinsyah, Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Baru 3 minggu menikah, suami tikam istri di Aceh
Lebih lanjut, pelaku mengatakan bahwa istrinya tersebut tidak mau merawat anak bawaan dari KS, alias anak tiri bagi korban. Padahal, usia pernikahan pasangan ini baru berjalan 3 minggu.
Pada Senin (4/9/2023) sekira pukul 12.30 WIB pelaku bersama korban menuju ke sebuah pegunungan Bur Leme di Desa Leme, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues. Tujuannya, adalah untuk menyelesaikan masalah rumah tangga mereka.
Setibanya di lokasi, percekcokan antara RN dan KS malah semakin menjadi-jadi. Pelaku tersulut emosi kemudian langsung melakukan penikaman terhadap istrinya KS.
“Korban sempat melawan, namun pelaku kembali menikam dengan menggunakan 1 buah pisau ke tubuh korban,” kata Abidinsyah.
Baca juga: Polisi periksa 10 saksi kasus pembunuhan wanita di Sigi
Karena korban sudah dalam keadaan tergeletak, pelaku langsung pergi menggunakan sepeda motor milik korban menuju Takengon, Aceh Tengah. Di sana, dia menyerahkan diri ke Polsek Lut Tawar.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu sepeda motor merek Honda Beat, sebilah pisau, satu handphone android milik pelaku, baju dan celana pelaku yang digunakan saat menjalankan aksi pembunuhan.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Abidinsyah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.