ALIBI.id [4/9/2023] – Personel Polsek Banda Sakti ringkus dua tersangka penjual narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (2/9/2023) sekira pukul 02.30 WIB.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Dusun V Desa Pusong sering terjadi aktivitas jual beli narkotika,” kata Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, Minggu (2/9/2023).
Baca juga: Polisi ringkus lima pengedar sabu di Lhokseumawe
Kemudian, lanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua tersangka yakni, seorang wanita berinisial MU (41) dan pria berinisial ZU (40), keduanya merupakan warga Kecamatan Banda Sakti.
“Ketika dilakukan penggeledahan, kita menemukan satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,20 yang disimpan di dalam kotak rokok Magnum Filter,” ujarnya.
Baca juga: Polisi ciduk dua penjual sabu di Banda Sakti Lhokseumawe
Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka kini diamankan di Mako Polsek Banda Sakti.
“Tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo pasal 132 Ayat Jo pasal 127 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Arizal.