ALIBI.id [6/9/2023] – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat meneliti kelengkapan berkas enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 yang menelan dana sebesar Rp35 miliar.
“Jaksa kini tengah meneliti berkas perkara enam tersangka setelah menerima penyerahan dari penyidik pekan lalu,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman di Padang, Rabu (6/9/2023).
Ia mengatakan jaksa peneliti memiliki waktu empat belas hari ke depan untuk menentukan apakah berkas para tersangka itu sudah lengkap atau tidak.
“Jika berkas dinyatakan lengkap maka penyidik segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (tahap II) agar perkara bisa segera disidangkan,” jelasnya.
Baca juga: KPK tunda periksa Cak Imin soal dugaan korupsi di Kemnaker
Sebaliknya jika dinilai belum lengkap, lanjut Hadiman, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti.
Ia mengatakan dalam perkara tersebut keenam tersangka yang sudah ditahan pihak penyidik sebelumnya diproses dalam enam berkas terpisah.
Mereka adalah PRS, WI, AIA, dan AAP yang berlatar belakang sebagai rekanan pengadaan sapi, sedangkan dua lainnya adalah DM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan FH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang berstatus sebagai aparatur sipil negara Dinas Peternakan Provinsi Sumbar.
Penyidik menjerat enam tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam memproses perkara ini kami telah memeriksa lebih dari tiga puluh saksi, tiga orang ahli, serta menyita berbagai dokumen yang terkait dengan proyek pengadaan sapi bunting,” katanya.
Baca juga: KPK periksa Reyna Usman terkait dugaan korupsi di Kemnaker
Ia menjelaskan kasus itu berawal ketika Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar melakukan pengadaan 2.082 ekor sapi bunting.
Pengadaan sapi bunting digulirkan pemerintah provinsi setempat dengan tujuan memperbanyak populasi ternak di Sumbar, bahkan dalam kontrak awal dibunyikan sapi harus didatangkan dari luar Sumbar.
Proyek dengan nama penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak itu dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp35 miliar.
Rinciannya, sebanyak 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi cross yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan dan dikerjakan empat perusahaan berbeda.
Namun dalam perjalanannya ternyata dilakukan pengubahan kontrak (adendum) untuk mengganti sapi yang pada awalnya adalah sapi bunting menjadi sapi dara.
“Sapi pun dibeli di daerah Sumbar, tindakan ini tentu saja menggagalkan misi pemerintah untuk memperbanyak populasi ternak. Bahkan kami menemukan adanya indikasi penggelembungan harga,” ungkap Kajati Sumbar Asnawi ketika diwawancarai sebelumnya.
Berdasarkan hasil penghitungan penyidik diketahui kerugian negara yang muncul akibat kasus itu mencapai Rp7,3 miliar. (Ant)