ALIBI.id [1/11/2023] – Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh, menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran sewa alat dan mesin pertanian (alsintan) milik pemerintah daerah setempat senilai Rp695 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Aceh Barat Daya Kuo Brata Kusuma di Blangpidie, Rabu (1/11/2023), mengatakan tersangka yang ditahan berinisial MH selaku mantan Manajer Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Harapan Rakyat.
Tersangka MH menjabat Manajer UPJA sejak 2017-2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Daya untuk kelancaran dan operasional alsintan dalam mendukung program ketahanan pangan daerah itu.
Baca juga: Jaksa tetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan buku Majelis Adat Aceh
“Sejak 2017 sampai 2020, manajer UPJA itu telah mengelola 39 unit traktor 4WD (penggerak roda empat) dan 19 unit combine harvester atau mesin panen padi modern milik pemerintah,” katanya.
Tersangka MH ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Blangpidie setelah ditemukan alat bukti yang cukup terkait perkara dugaan korupsi yang telah diekspos kejaksaan pada 30 Oktober 2023.
Kuo Brata menjelaskan seluruh alsintan tersebut berasal dari hibah Direktorat Jenderal Pertanian dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian dan dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kemudian biaya sewa alsintan yang dipungut dari petani selama tiga tahun tersebut diduga disalahgunakan oleh tersangka, seperti setoran pendapatan asli daerah, biaya perawatan dan jasa pengelola UPJA dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp695 juta.
“Kerugian keuangan negara ini bisa bertambah karena adanya kerusakan 39 unit traktor 4WD dan 19 unit combine yang ditempatkan pada gudang BBU Alue Peunawa, Kecamatan Babahrot,” ujarnya.
Baca juga: Jaksa tetapkan tersangka penyuap pimpinan DPRD Kota Bekasi
Bahkan, dari 39 unit traktor 4WD yang tak terpakai karena rusak parah itu, tiga unit di antaranya tidak lagi memiliki mesin sehingga harus dipertanggungjawabkan oleh UPJA.
Begitu juga dengan 19 unit alsintan jenis combine harvester yang kondisinya sekarang tidak bisa difungsikan karena rusak berat dan dibiarkan terbengkalai di gudang.
Kuo Brata menambahkan kerugian keuangan negara sebesar Rp695 juta tersebut berdasarkan hasil ekspose tim jaksa penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Atas perbuatan itu, tersangka MH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP. (Ant)