ALIBI.id [23/9/2023] – Polresta Banda Aceh menangkap sembilan anggota geng motor terduga pelaku pengeroyokan terhadap salah seorang anak di bawah umur. Dari delapan yang ditangkap, empat di antaranya masih berstatus pelajar.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita barang bukti yang sering dipergunakan oleh para pelaku berupa lima unit handphone sebagai alat komunikasi, satu sepeda motor sebagai alat bantu transportasi. Polisi juga mengamankan lima bilah senjata tajam seperti gergaji, celurit, parang serta gir sepeda motor.
Baca juga: Ibunda Imam Masykur minta kematian anaknya tak dikaitkan dengan tramadol
Sebelumnya, pada 17 Agustus 2023 lalu terjadi pengeroyokan terhadap salah seorang anak di bawah umur berinisial IS warga Darussalam, Kabupaten Aceh Besar. Kejadian itu terjadi di underpass Jembatan Lamnyong, Banda Aceh. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, penganiayaan terhadap korban IS dilakukan oleh RR bersama delapan pelaku lainnya. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka pada lengan, siku dan sakit pada bagian kepala.
Baca juga: Polresta Banda Aceh ungkap 107 kasus narkoba dalam enam bulan
Setelah melakukan penyidikan, polisi melakukan penangkapan terhadap para gangster yang meresahkan. Dari sembilan anggota geng motor yang ditangkap, empat di antaranya masih berstatus pelajar.
Pelaku yang suda dewasa akan ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP, sementara untuk pelaku yang di bawah umur dititipkan di lembaga pembinaan khusus anak. (MOL)