ALIBI.id [7/9/2023] – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Provinsi Aceh tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar.
Tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial RF selaku pengguna anggaran, ZF selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan dan ML selaku pejabat pengadaan.
Pengadaan wastafel ini dilakukan Dinas Pendidikan Aceh pada masa pandemi Covid-19. Anggaran pengadaan bersumber dari dana refocusing Covid-19 yang dialokasikan dalam APBA 2020.
Baca juga: Pemerintah Aceh evaluasi 16 izin usaha pertambangan
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Senin (4/9/2023), mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik mendapati bukti-bukti keterlibatan pelaku. Ada tiga nama ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel sekolah di seluruh Aceh itu.
Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah. Penyidik juga sudah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Baca juga: Kejati teliti berkas enam tersangka korupsi pengadaan sapi
Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan tersebut mencapai Rp7,2 miliar dari nilai pengadaan Rp43,7 miliar.
Kerugian negara dihitung dari kekurangan volume dan mutu pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan pada SMA, SMK dan SLB di seluruh Aceh. Total anggarannya Rp43,7 miliar dengan 390 paket pekerjaan.
Mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Masing-masing paket pengadaan berkisar 100 juta hingga Rp200 juta rupiah. (MOL)