ALIBI.id [27/8/2023] – Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh membentuk tim untuk mengevaluasi 16 izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Aceh.
Kepala DPMPTSP Aceh Marthunis mengatakan, Pemerintah Aceh telah membentuk tim evaluasi 16 IUP di Aceh dan salah satunya tambang PT BMU di Kabupaten Aceh Selatan.
Hal ini disampaikan saat aksi mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Kesatuan Rakyat Aceh menuntut pencabutan izin PT BMU yang beroperasi di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan. Aksi digelar di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Massa tolak tambang PT BMU geruduk Kantor Gubernur Aceh
Menurutnya, PT BMU telah memiliki banyak temuan yang sedang dievaluasi dan tindak lanjut akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.
Sesuai arahan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, evaluasi yang dilakukan harus tegak lurus sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang ada, sehingga perusahaan tersebut akan mendapat sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Dirinya juga sudah meminta menghentikan sementara seluruh kegiatan sebelum diterbitkan hasil evaluasi, dan pihak perusahaan juga menyampaikan telah menghentikan aktivitas.
Marthunis mengajak semua pihak untuk menunggu hasil evaluasi yang akan diterbitkan oleh pemerintah tersebut terhadap 16 tambang yang ada di Provinsi Aceh.
Baca juga: 18 tahun perdamaian, Jusuf Kalla harap generasi Aceh mampu kelola Migas
Pemerintah Aceh akan menerbitkan hasil evaluasi tersebut, di mana dalam hasil itu akan disebutkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan.
Kewajiban yang dilakukan secara tegak lurus sesuai dengan arahan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk memberikan keadilan kepada masyarakat, pemerintah dan pelaku usaha.
Sementara itu, ratusan pengunjuk rasa yang tergabung dalam aliansi Kesatuan Rakyat Aceh, menuntut pencabutan izin PT BMU yang beroperasi di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
Massa juga meminta perusahaan tersebut bertanggung jawab atas dampak terhadap masyarakat, dan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam tambang tersebut. (MOL)