ALIBI.id [29/8/2022] – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh berinsial RA setelah terbukti membakar bendera merah putih. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku membakar bendera merah putih pada 21 agustus 2022.
Aksi pembakaran itu dilakukan setelah pelaku dipengaruhi oleh seorang warga Aceh di Malaysia berinsial WY melalui video call.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan penangkapan pelaku dilakukan saat video pembakaran bendera merah putih viral di sejumlah media sosial. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.
Saat ini RA dan barang bukti berupa pakaian, korek api, sisa bendera yang dirobek serta sebuah handphone disita untuk dilakukan proses hukum.
Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Penyidik Polda Aceh sejauh ini masih menyeldiki pelaku penyebar pertama di media sosial. (MOEL)
Discussion about this post