ALIBI.id [25/8/2023] – Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi Kesatuan Rakyat Aceh (KRA) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (24/8/2023).
Massa mendesak Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mencabut izin operasi perusahaan tambang emas PT Beri Mineral Utama (BMU) di wilayah Kluet Tengah, Aceh Selatan.
Aksi diwarnai dorong-mendorong antara mahasiswa dengan petugas keamanan yang mengakibatkan pintu utama Kantor Gubernur Aceh rusak.
Para pendemo berhasil menerobos penjagaan aparat keamanan dan menduduki lobi Kantor Gubernur Aceh guna menyampaikan aspirasi mereka.
Baca juga: 18 tahun perdamaian, Jusuf Kalla harap generasi Aceh mampu kelola Migas
Dalam orasinya, massa menyatakan kehadiran PT BMU di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan tidak berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.
Bahkan, perusahaan tambang tersebut hanya membuat kebisingan dan keresahan di masyarakat akibat air sungai keruh yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan PT BMU.
Baca juga: Penumpang Kapal Aceh Hebat yang melompat ke laut ditemukan selamat
Koordinator Lapangan, Aldi, mengatakan pihaknya meminta Pj Gubernur Aceh untuk mencabut izin PT BMU yang beroperasi Kabupaten Aceh Selatan dan meminta perusahaan tersebut bertanggung jawab atas dampak terhadap masyarakat.
Selain itu juga diminta Pj Gubernur Aceh dapat mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam tambang tersebut. Aldi mengatakan, pihaknya akan datang dengan massa lebih besar lagi apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Tampak, sejumlah aparat dari pihak kepolisian dan Satpol PP mengawal jalannya aksi. Usai menyampaikan orasi di lobi Kantor Gubernur Aceh, para pendemo membubarkan diri. (MOL)