ALIBI.id [8/10/2023] – Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang sengaja membuang bayi perempuan mereka pada Minggu (10/9/2023) lalu di kawasan Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Penangkapan pasangan suami istri ini dilakukan di dua lokasi berbeda di Banda Aceh.
Pelaku pria berinisial SF (24) warga asal Kecamatan Baktiya dan pasangannya berinisial MAU (20), warga asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. SF ditangkap di tempat kerjanya dan MAU di kediamannya di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh, Selasa (3/10/2023).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (5/10/2023) mengatakan, usai melakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut.
Baca juga: Buang bayi perempuan di Aceh Besar, pasutri ini diringkus polisi
Keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, pasangan suami istri ini juga mengaku sengaja membuang bayi mereka karena malu usai hamil di luar nikah. Diketahui, saat mereka menikah MAU sedang mengandung empat bulan.
Baca juga: Kejati Aceh buru Azwir Basyah dalang pembunuhan di Aceh Besar
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Bahkan, karena pelaku pembuangan bayi itu adalah orang tua sendiri, secara khusus juga dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan bisa juga dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, pada Minggu, 10 September 2023 lalu, warga Kompleks Perumahan Arab di Dusun Ujong Blang, Lam Ujong, Baitussalam, Aceh Besar digegerkan dengan penemuan bayi perempuan di depan rumah. Bayi tersebut ditemukan seorang pemilik rumah saat hendak menutup pintu pagar. (MOL)