ALIBI.id [6/10/2023] – Satreskrim Polresta Banda Aceh ringkus pasangan suami-istri yang sengaja membuang bayinya di Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar. Kejadian dibuangnya bayi tersebut terjadi pada Minggu (10/9/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama menyebut, kedua pasutri itu berinisial SF (24) warga asal Kecamatan Baktiya serta MAU (20) warga asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
“Mereka ditangkap terpisah oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa, 3 Oktober 2023 sore kemarin, di rumah dan tempat bekerjanya,” kata Fadillah, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Penemuan bayi laki-laki hebohkan warga Gampong Lam Ara
Dijelaskannya, bayi perempuan malang itu awalnya ditemukan salah seorang warga di teras rumahnya. Ketika ditemukan, bayi tersebut dibalut selimut, terdapat juga dot dan barang lainnya.
Kata Fadhilah, setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuang bayi tersebut.
“Hingga akhirnya pelaku diamankan, pelaku SF diamankan saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh,” ujarnya.
Hasil interogasi, pasutri ini mengaku sengaja membuang bayi tersebut karena malu usai hamil di luar nikah. Diketahui, saat mereka menikah MAU sedang mengandung empat bulan.
Baca juga: Polresta Surakarta ungkap kasus pembuangan jasad bayi
Atas perbuatannya, lanjut Fadillah, pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
“Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” ungkapnya.
Fadillah menerangkan, pelaku juga bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.