ALIBI.id [8/9/2023] – Penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polresta Banda Aceh menerima pengembalian uang sebesar Rp258,5 juta terkait dugaan korupsi di Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan oleh Ketua KKR Aceh Masthur Yahya (MY), Kamis (7/9/2023).
Fadillah menyebut, kasus itu terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun 2022.
Baca juga: Polda Aceh tetapkan tiga tersangka korupsi dana Covid-19 Rp7,2 miliar
Hal ini diketahui setelah adanya audit dan penyelidikan oleh kepolisian dan Inspektorat Aceh terkait dugaan SPPD fiktif pada lembaga tersebut, sesuai dengan laporan informasi yang masuk ke Polresta Banda Aceh.
Hasil audit ditemukan penyimpangan di antaranya, perjalanan dinas fiktif sebesar Rp47,9 juta, penggelembungan harga Rp65,2 juta, waktu kepulangan lebih cepat dari hari terakhir penugasan sebesar Rp45 juta, bill biaya penginapan fiktif sebesar Rp78,3 juta dan uang saku yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp22,1 juta. Maka ditemukan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp258.594.600,00.
Baca juga: Pemerintah Aceh evaluasi 16 izin usaha pertambangan
Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah saksi kasus tersebut, berdasarkan hasil audit disepakati untuk dilakukan pengembalian uang kerugian negara oleh KKR dengan batas waktu dari inspektorat selama 60 hari.
Maka, dengan dikembalikannya uang sejumlah kerugian negara, Polresta Banda Aceh menghentikan kasus yang menjerat KKR Aceh itu. (MOL)