ALIBI.id [24/7/2023] – Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menyelesaikan 106 perkara melalui program restorative justice. Mayoritas perkara yang diselesaikan dengan pengadilan restoratif merupakan kasus penganiayaan ringan.
Hal tersebut diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar, dalam konferensi pers capaian kinerja Kejati Aceh bertepatan dengan HUT Adhyaksa ke 63, Sabtu (22/7/2023).
Baca juga: Ratusan pelajar di Aceh Besar antusias ikut seminar sosialisasi UUPA
Bambang menyebut, selama Januari hingga Juli 2023 sedikitnya 106 perkara diselesaikan melalui restorative justice.
Perkara terbanyak diselesaikan dengan keadilan restoratif merupakan kasus penganiayaan ringan, kekerasan dalam rumah tangga yang sudah menempuh perdamaian antara pelaku dan korban. Selain itu ada pula kasus penggunaan narkoba dalam jumlah sangat sedikit sehingga diselesaikan melalui rehabilitasi.
Baca juga: Polda Aceh gagalkan penyelundupan 57 kilogram sabu dari Malaysia
Selain perkara dengan pengadilan restoratif, Bambang Bachtiar juga mengungkap capaian kinerja pada semester pertama tahun 2023, di antaranya penyelesaian sejumlah perkara korupsi dan kasus lain. (MOL)