ALIBI.id [19/6/2023] – Ratusan pelajar tingkat SMA sederajat di Kabupaten Aceh Besar antusias mengikuti seminar sosialisasi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), Senin (19/6/2023).
Melalui seminar tersebut, para pelajar diharapkan bisa mengetahui lebih banyak tentang kekhususan dimiliki Aceh yang diberikan pemerintah Indonesia pasca perundingan damai Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia.
Seminar sosialisasi Undang-Undang Pemerintah Aceh diisi oleh empat narasumber dari kalangan akademisi, praktisi, civil society dan perwakilan dari Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
Baca juga: DPRA usul Bustami jadi calon tunggal Pj Gubernur Aceh
Dalam seminar satu hari tersebut, pelajar dibekali tentang sejarah dan semangat perjuangan Aceh yang telah melahirkan kekhususan yang diatur dalam UUPA seperti yang dinikmati oleh seluruh rakyat Aceh saat ini.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Tentang Pemerintah Aceh merupakan perwujudan dari perdamaian Aceh setelah melalui konflik yang berkepanjangan. Beberapa upaya perdamaian sempat mengalami jalan buntu dan akhirnya terwujud usai bencana tsunami Aceh pada 2004 silam.
Anggota Komisi III DPRA, Sulaiman, mengatakan sosialisasi UUPA kepada pelajar penting dilaksanakan, sehingga generasi Aceh dapat mengisi perdamaian dan pembangunan Aceh yang lebih baik.
Salah seorang peserta, Muhammad Rafiul Syafaat, menyebutkan dirinya baru mengetahui di Provinsi Aceh adanya Undang-Undang Pemerintah Aceh.
Baca juga: Tertangkap mesum dalam mobil, sepasang kekasih di Aceh dihukum cambuk
Sosialisasi UUPA ini merupakan pengetahuan baru sehingga sangat bermanfaat bagi dirinya. Ia berharap semoga ke depan tidak ada lagi konflik di Aceh dan perdamaian ini tetap berlanjut hingga selamanya.
UUPA merupakan undang-undang yang mengatur pemerintahan Provinsi Aceh sebagai pengganti undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) dan menjadi bagian dari perwujudan kesepakatan damai antara GAM dengan Pemerintah Indonesia lewat MoU Helsinki.
Penetapan UUPA menjadi undang-undang oleh DPR RI berlangsung pada 11 Juli 2006 yang disahkan oleh Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono. (MOL)
Baca juga: Tolak revisi Qanun LKS, mahasiswa UIN Ar-Raniry geruduk kantor DPRA