ALIBI.id [12/10/2023] – Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrisus Polda Aceh menangkap TikToker Aceh dengan nama akun “Al-mukaram Abu Laot” di Cianjur, Jawa Barat. Akun TikTok Abu Laot dilaporkan oleh bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPD RI karena dituding melakukan pencemaran nama baik lewat video di media sosial.
Abu Laot ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh bakal calon anggota DPD Sayed Muhammad Muliady. Sebelum ditangkap, Abu Laot dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Direskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Rabu (11/10/2023) mengatakan, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi serta tiga orang ahli terdiri dari ahli bahasa, ITE dan pidana saat memproses kasus tersebut. Polisi juga dua kali melayangkan surat pemanggilan ke Abu Laot untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca juga: Polda Aceh musnahkan 112 kilogram sabu jaringan Malaysia-Indonesia
Dikatakannya, Tim Ditreskrimsus Polda Aceh melacak keberadaan Abu Laot dengan mendatangi toko tempat ia berjualan dan menemui istrinya. Abu Laot bebrhasil ditangkap di Cianjur tampa ada perlawanan pada Jumat (6/10/2023) malam.
Baca juga: Polisi tangkap penjambret tas pelajar di Banda Aceh
Sehari berselang, Abu Laot diterbangkan ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Awalnya polisi memeriksa Abu Laot sebagai saksi kemudian dilakukan gelar perkara hingga ia ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan, motif Abu Laot melakukan tindak pidana karena tersinggung atas komentar pelapor yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.
Kini, tersangka ditahan di Mapolda Aceh dan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman penjara minimal empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (MOL)