ALIBI.id [8/10/2023] – Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria terduga pelaku penjambret tas terhadap salah seorang pelajar. Petugas menyita barang bukti milik korban yang ada di dalam tas juga satu unit sepeda motor yang dipergunakan oleh pelaku.
Pelaku seorang pria berinisial RZ menjambret tas salah seorang pelajar berinisial AS. Aksi penjambretan terjadi pada Sabtu (30/9/2023) lalu sekira pukul 21.39 WIB.
Saat kejadian, korban sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya usai mengantar temannya setelah mengerjakan tugas kelompok. Motor yang dikendarai korban tiba-tiba diikuti pelaku yang langsung menarik tas korban, pelaku langsung melarikan diri setelah mendapatkan tas ransel milik korban.
Baca juga: Penjambret tas pelajar di Banda Aceh diringkus polisi
Tas milik korban berisikan Iphone 14 Plus, Ipad Pro, Apple pensil, pakaian dan buku langsung dibawa kabur oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama, Sabtu (7/10/2023) mengatakan, kasus ini dilaporkan ayah korban ke pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di kawasan Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Kamis (5/10/2023).
Dalam penangkapan, polisi menyita barang-barang milik korban yang ada di dalam tas tersebut. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. (MOL)