ALIBI.id [12/10/2023] – Personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata, Banda Aceh, menangkap seorang pria berinisial SF (33) warga asal Tangse, Kabupaten Pidie, akibat ketahuan mencuri uang dalam kotak amal Masjid Lueng Bata.
Kapolsek Lueng Bata, Iptu Rizu Fahmi, Selasa (10/10/2023) mengatakan pelaku diamankan petugas di Kompleks Terminal Labi-Labi Keudah, Kecamatan Baiturrahman, pada Minggu, 8 Oktober 2023.
Sementara aksi pencurian dilakukan pelaku pada Selasa, 26 September 2023 lalu di Masjid Jamik Lueng Bata.
Baca juga: Polisi tangkap penjambret tas pelajar di Banda Aceh
Penangkapan terhadap SF dilakukan berawal dari laporan pengurus masjid. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.
Sejumlah barang bukti juga diamankan berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencuriannya.
Sebelum diamankan polisi, pengurus masjid sempat berupaya menangkap basah pelaku yang diduga akan beraksi kembali pada Sabtu (7/10/2023). Saat itu pelaku mengaku baru selesai salat dan hendak mengecas ponselnya.
Pengurus masjid sudah curiga SF pelakunya, diduga akan beraksi lagi, tapi pelaku berkilah bahwa rekaman CCTV yang ditunjukkan itu bukan dia. Selanjutnya, pelaku berpura-pura hendak menelepon keluarganya dan saat pengurus masjid lengah pelaku langsung kabur.
Baca juga: Polisi uji DNA kerangka manusia yang dicor di Aceh Besar
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sudah dua kali mencuri kotak amal di masjid tersebut. Atas aksinya, pihak masjid mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.
Tak hanya itu, pelaku juga seorang residivis kasus yang sama. Pada tahun 2017, pelaku pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Lambaro, Aceh Besar atas kasus pencurian di MIN Lambhuk.
Di tahun yang sama pelaku juga pernah dihukum enam tahun penjara di Lapas Jantho, Aceh Besar atas kasus narkotika. Pelaku baru sepekan keluar dari lembaga permasyarakatan. Kini, pelaku kembali ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (MOL)