ALIBI.id [8/12/2022] – Delapan kepala desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, diadili atas kasus dugaan suap Rp830 juta terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang dalam proses seleksi perangkat desa di daerah tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/12/2022), mengatakan, terdapat 16 calon perangkat desa yang dititipkan agar lolos dalam seleksi yang bekerja sama dengan UIN Semarang itu.
Heryono mengungkap, kedelapan terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M. Juanedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M. Rois
Baca juga: Suap dosen UIN Walisongo, delapan Kades detetapkan tersangka
Dirinya juga menyebut, dua dosen UIN Semarang yang yang diduga menerima suap masing-masing Amin Farih yang merupakan Wakil Dekan FISIP UIN Semarang dan Adib yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang.
Tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2021 tersebut, sebut Heryono, bermula ketika FISIP UIN Semarang menjadi pelaksana ujian dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Kedelapan terdakwa diduga menjanjikan kepada 16 pendaftar untuk mengisi jabatan perangkat maupun sekretaris desa dengan memberikan sejumlah uang.
Para terdakwa menetapkan harga Rp150 juta untuk posisi perangkat desa dan Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa.
Dari uang yang terkumpul tersebut, Rp830 juta di antaranya diserahkan kepada Amin Farih dan Adib dalam dua tahap.
Baca juga: Dosen minta dilibatkan untuk tingkatkan kapasitas hakim hukum adat
“Penyerahan pertama uang sebesar Rp720 juta dilakukan di rumah terdakwa Adib,” kata Heryono.
Sementara uang senilai Rp110 juta sisanya diserahkan saat pertemuan di Rumah Makan Kampung Laut Semarang.
Atas pemberian uang tersebut, para terdakwa memperoleh kisi-kisi soal ujian yang harus dipelajari oleh 16 peserta ujian tersebut.
Atas perbuatannya, sebut Heryono, para terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat i huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant)
Baca juga: KPK panggil seorang dosen soal kasus suap Rektor Unila
Discussion about this post