ALIBI.id [1/9/2022] – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menemukan 852 data yang berpotensi ganda saat melakukan penyisiran terhadap keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada masa verifikasi administrasi.
“Ke-852 data ini berpotensi ganda internal. Artinya, ada nama atau NIK atau elemen identitas lainnya yang muncul ganda dalam satu parpol,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Yon Daryono di Purwokerto, Banyumas, dilansir Antara, Kamis (1/9/2022).
Selain ganda internal, kata dia, pihaknya juga menemukan kegandaan eksternal berupa satu orang yang sama muncul di dua parpol, yakni Partai Nasional Demokrat dan Partai Demokrat.
Pihaknya sudah berkirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas agar temuan data ganda dalam keanggotaan parpol tersebut segera ditindaklanjuti.
“Jika ganda internal, salah satu data yang ganda harus dinyatakan belum memenuhi syarat, sedangkan data yang satunya masih harus diverifikasi faktual, harus ada klarifikasi. Demikian pula dengan data eksternal, harus diklarifikasi,” jelasnya.
Yon mengatakan KPU Banyumas sudah menindaklanjuti temuan kegandaan keanggotaan partai politik hasil pencermatan Bawaslu Banyumas tanggal 25 Agustus 2022 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Menurut dia, penyisiran terhadap kegandaan internal maupun eksternal tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu Banyumas dalam menjalankan fungsi pencegahan.
“Fungsi Bawaslu melakukan pencegahan ini agar nantinya pada saat Tahapan Pendaftaran, Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tidak menjadi masalah,” tuturnya.
Ia mengatakan jika kegandaan internal maupun eksternal tersebut tidak dicegah, nantinya dapat memunculkan permohonan sengketa proses.
Secara kebetulan, kata dia, KPU RI memperpanjang masa perbaikan data keanggotaan parpol hingga tanggal 6 September 2022.
Selain menemukan data ganda, lanjut Yon, pihaknya juga menerima pengaduan dari dua warga Kabupaten Banyumas yang mengaku namanya dicatut sebagai anggota parpol.
“Satu orang dimasukkan sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa, dan satunya dimasukkan sebagai anggota Partai Buruh,” katanya.
Menurut dia, Bawaslu Banyumas langsung menindaklanjuti-nya melalui upaya pencegahan dengan berkirim surat ke KPU Banyumas yang dilengkapi bukti-bukti dari dua warga tersebut.
Ia mengatakan surat saran dan masukkan dari Bawaslu Banyumas tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Banyumas.
Lebih lanjut, Yon mengatakan setelah masa perbaikan data keanggotaan parpol selesai, KPU RI akan melanjutkan dengan kegiatan verifikasi faktual.
“Ini merupakan tahapan yang harus diperhatikan, tidak hanya oleh penyelenggara pemilu, parpol juga harus aktif,” ujarnya.
Menurut dia, hal itu disebabkan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu 2019.
Dalam Pemilu 2024, pendaftaran parpol lebih banyak ditangani oleh dewan pimpinan pusat masing-masing partai, sedangkan pada Pemilu 2019 berawal dari bawah ke pusat.
“Kalau sekarang, rata-rata dari atas atau pusat ke bawah. Para pengurus di tingkat kabupaten rata-rata terima beres, sehingga jika ada problem, nanti DPP yang menyelesaikan,” kata Yon. (Ant)
Discussion about this post