ALIBI.id [1/9/2022] – Personel Polresta Banda berhasil menangkap pelaku penjambretan tas milik ibu rumah tangga warga Aceh Besar.
Kejadian terjadi di kawasan jalan Lampeudaya – Miruek Taman, Darussalam itu pada minggu malam (7/8/2022) lalu, mengakibatkan korban Afridah (41) bersama anaknya, harus dirawat di rumah sakit akibat luka dibagian tangan dan kakinya.
Kasatreskrim Kompol M. Ryan Citra Yudha, mengatakan, penangkapan berawal dari tertangkapnya penadah barang elektronik milik korban di kawasan Montasik, Aceh Besar.
Korban Afridah bersama anaknya saat itu sedang kembali kerumahnya dari tempat saudaranya. Tiba-tiba sepeda motor tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh pelaku Beni (25) warga Kabupaten Langkat, Sumut, memepet kendaraan yang dikendarai oleh korban.
Kemudian, setelah merampas tas milik korban, pelaku Beni membawa kabur serta mengambil handphone, tas beserta isi surat penting milik korban dibakar oleh pelaku.
Pelaku memberikan Hp milik korban kepada Asneri (40) warga Kabupaten Langkat yang berada disebuah rumah kawasan Miruek Taman untuk dijual kepada orang lain.
Pelaku Asneri menjual kepada Helmi (40) warga Montasik, Aceh Besar seharga Rp400 ribu. Namun uang yang diterima oleh Asneri sebesar Rp200 ribu, sisanya dibayar dengan narkotika jenis sabu.
Jadi, petugas mengamankan tiga pelaku terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasannya, Beni selaku pelaku utama, Asneri penjual hasil curian dan Helmi sebagai penadah barang milik korban.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku dengan posisi lokasi yang berbeda, untuk Beni ditangkap di Balai samping rumah yang ditempati Asneri kawasan Miruek Taman, dan Helmi ditangkap dirumahnya daerah Montasik, Aceh Besar.
Kini ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal yang berbeda. Beni dijerat pasal 365 KUHP, Asneri pasal 55 jo 56 KUHP dan Helmi pasal 480 KUHP. (MOEL)
Discussion about this post