ALIBI.id [14/1/2023] – Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan 2019-2024 Adi Samridha dari Partai Aceh (PA) diganti Lisa Elfirasman yang digelar pada Jumat (13/1/2023) tidak sesuai dengan prosedur dan dinilai cacat hukum.
Hal tersebut diungkapkan Hamdani Mustika selaku kuasa hukum dari Adi Samaridha kepada awak media, Sabtu (14/1/2023).
Baca juga: DPRK Nagan Raya tetapkan calon anggota Baitul Mal 2022-2027
Hamdani menyebutkan menurut Tata Tertib (Tatip) DPRK Aceh Selatan, dalam Pasal 131 Ayat (1) poin (b) menyebutkan bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRK untuk memberhentikan Pimpinan DPRK.
“Pasal tersebut diperjelas dalam pasal penjelasan dijelaskan harus dihadiri langsung dalam rapat paripurna (hadir badan) bukan titip absen, hal itu sebagai bentuk penghargaan kepada Anggota DPRK untuk hadir dalam rapat paripurna pemberhentian Pimpinan DPRK,” ungkap Hamdani.
Kuasa Hukum Adi Samaridha menilai paripurna yang dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2023 tentang pengusulan pergantian pimpinan DPRK Aceh Selatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku disebabkan hanya dihadiri oleh 15 Anggota DPRK Aceh Selatan dan tidak memenuhi kuorum.
Baca juga: Achmad Marzuki ajak pimpinan DPRK komitmen berantas korupsi
Sehingga, lanjut Hamdani, pada pelaksanaan paripurna tersebut terdapat 13 Anggota DPRK Aceh Selatan yang berada di luar daerah dan tidak hadir dalam rapat paripurna, maka dinilai paripurna pergantian Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan tersebut tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Saat ini klien kami Adi Samaridha, juga sedang menempuh gugatan ke Mahkamah Partai Aceh terkait dengan pengusulan pergantian klien kami sebagai Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan dan telah didaftarkan ke Mahkamah Partai Aceh pada tanggal 09 Januari 2023,” sebut Hamdani.
Dalam hal ini pihaknya sangat menyayangkan sikap Ketua DPRK Aceh Selatan yang tetap melakukan Rapat Paripurna usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan sedangkan pihaknya telah menyampaikan bahwa kliennya sedang menempuh gugatan ke Mahkamah Partai Aceh.
Menurut Hamdani, seharusnya Ketua DPRK Aceh Selatan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh kliennya karena telah diatur dalam Pasal 32 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Baca juga: Ketua PAN Aceh yakin bisa raih empat kursi DPRK Aceh Jaya
Discussion about this post