ALIBI.id [28/12/2022] – DPRK Nagan Raya melalui Komisi IV (Empat) Bidang Syari’at Islam, Pendidikan, Kesehatan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap delapan calon anggota Baitul Mal Kabupaten Nagan Raya.
Sebelumnya, delapan calon tersebut diusulkan oleh Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas dengan melalui beberapa tahapan seleksi yang dilaksanakan oleh tim independen.
Baca juga: Penyidik Kejari geledah kantor Baitul Mal Aceh Utara
Ketua Komisi IV (empat) DPRK Nagan Raya, Sigit Winarno menyampaikan bahwa proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota Baitul Mal Nagan Raya dilaksanakan secara transparan dan professional.
Ia menambahkan, proses seleksi menggunakan mekanisme Panel Anggota Dewan, sehingga semua anggota dewan yang terlibat dalam uji tersebut bisa menilai langsung kemampuan dan integritas peserta tes.
“Hal ini dilakukan agar tidak berpotensi adanya kepentingan pribadi sehingga terpilih anggota baitul Mal Nagan Raya yang benar-benar mampu menciptakan harapan baru terhadap perkembangan Baitul Mal Nagan Raya kedepan,” ungkap Sigit.
Diharapkan mampu menyejahterakan masyarakat Nagan Raya di bidang perekonomian khususnya dalam pengelolaan zakat, infak dan sedekah.
Untuk diketahui, pada 27 Desember 2022 melalui rapat Paripurna DPRK Nagan Raya telah menetapkan Anggota Baitul Mal Kabupaten Nagan Raya Periode 2022-2027. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya.
Adapun lima nama calon keanggotaan Baitul Mal Kabupaten Nagan Raya diantaranya Hamidi, M. Saleh, M. Kasem Ibrahim, Baharuddin dan Syakiran. Sedangkan tiga cadangan keanggotaan Baitul Mal Nagan Raya yaitu Firdaus, Raja Idrus dan Halaina.
Baca juga: Nova Iriansyah lantik Muhammad Iksan sebagai anggota Baitul Mal Aceh
“Dengan terbentuknya kepengurusan di Baitul Mal Kabupaten (BMK) yang baru diharapkan dapat memberi pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya menyalurkan zakat melalui BMK serta dibarengi dengan ketransparanan penerimaan dan ketransparan penyaluran serta akuntabel,” sebut Sigit.
Dirinya juga berharap, agar masyarakat bisa lepas dari pinjaman rentenir yang semakin meresahkan. Karenanya, Ia menyebut perlu peran Baitul Mal untuk mensejahterakan masyarakat Nagan Raya dengan pengelolaan dana umat yang tepat.
Ketua DPRK Nagan Raya, Jonniadi juga berharap dengan ditetapkannya keanggotaan Baitul Mal Nagan Raya periode 2022-2027 tersebut mampu mengelola lembaga dan fungsi Baitul Mal sesuai dengan tujuannya.
“Lembaga ini juga diharapkan mampu menyejahterakan masyarakat Nagan Raya di bidang perekonomian khususnya dalam pengelolaan zakat, infak dan sedekah,” ungkap Jonniadi.
Untuk diketahui, uji kepatutan dan kelayakan terhadap delapan calon anggota Baitul Mal sesuai dengan amanah Pasal 59 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 Tentang Baitul Mal.
Baca juga: Reza Fahlevi kantongi lima nama calon anggota Badan BMK Sabang
Discussion about this post