ALIBI.id [20/5/2023] – Sat Reskrim Polres Aceh Besar ringkus pelaku pencurian berinisial BD (61) warga Desa Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Ia ditangkap pihak kepolisian di kediamannya pada Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengungkap, BD diduga telah membobol dua kedai kelontong masing- masing di Desa Sare Aceh dan di Desa Lon Baroh, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (20/5/2023).
“Di hari yang sama pelaku membobol dua kedai kelontong, yakni di Desa Sare pada pukul 10.00 WIB dan membobol kios di Desa Lon Baroh pada pukul 11.30,” kata Carlie Syahputra.
Lanjut Carlie Syahputra, penangkapan tersebut berawal dari laporan korban yakni M Andre (24) warga Desa Sare Aceh dan Taufik Rahman (42) warga Desa Lon Baroh, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar selaku pemilik kios kelontong.
“Tim berhasil mengamankan terduga pelaku yang sedang berada di rumahnya tanpa ada perlawanan. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Carlie Syahputra menjelaskan, dari diintrogasi awal pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di kedai kelontong Desa Saree. Perbuatan tersebut dilakukannya seorang diri.
“Dalam menjalankan aksinya pelaku menggasak satu buah dompet warna hitam yang berisikan uang sebanyak Rp350 ribu. Setelah diambil uang, dompet tersebut dibuang di pinggir jalan kawasan Saree,” sebutnya.
Kata Carlie Syahputra, pelaku kembali melanjutkan perjalanan, setiba di Desa Lon Baroh ia membobol kedai kelontong ke dua dan berhasil mengambil uang dalam laci sebanyak Rp400 ribu.
“Setelah mengambil uang tersebut terduga pelaku langsung pergi meninggalkan kedai. Ia pulang ke rumahnya yang berada di Desa Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh,” sebutnya.
Pelaku juga mengaku dirinya sekira tahun 2013-2014 sudah pernah dipenjara di Lapas Jantho terkait dengan kasus tindak pidana pencurian yang sama dengan hukuman selama 6 bulan kurungan.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mako Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut,” kata Carlie Syahputra.