ALIBI.id [31/10/2022] – Aparat Unit Reskrim Polisi Sektor Bendahara Polres Aceh Tamiang menangkap seorang pria diduga pengguna sabu-sabu di Dusun Paya Gajah, Desa Paya Rahat Kecamatan Banda Mulia.
Kepala Polres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasubbag Humas Iptu Untung Sumaryo di Aceh Tamiang, Senin, mengatakan seorang pria yang ditangkap berinisial RH (33) warga Desa Paya Rahat, Kecamatan Bendahara. Pria yang dicurigai menyimpan narkoba golongan 1 ini ditangkap polisi pada, Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 18.00 WIB di kediamannya.
“Kami mendapatkan pelaku RH sedang berada/sembunyi dalam kamar mandi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku ditemukan sejumlah barang bukti,” kata Untung Sumaryo.
Baca juga: Temukan sabu dalam kemasan teh China, polisi amankan tiga pelaku
Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni, satu buah kaca pirex, empat paket kecil sabu-sabu seberat 0,47 yang disimpan di kotak rokok kosong dan satu buah mancis tanpa tutup kepala.
“Seluruh barang bukti tersebut ditemukan dalam kamar tidur milik tersangka RH. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bendahara untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus,” tegas Iptu Untung Sumaryo.
Baca juga: Kapal cepat angkut 32 kilogram sabu, pengemudi terjun ke laut
Dikatakan Untung Sumaryo penangkapan seorang terduga pecandu narkoba ini berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Paya Gajah, Desa Paya Rahat rawan terhadap penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut personel Unit Reskrim Polsek Bendahara melakukan penyelidikan di desa tersebut dan memastikan target yang dicurigai sedang berada di rumah.
“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Kasusnya sedang dilakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya,” kata Untung Sumaryo. (Ant)
Baca juga: Selundupkan sabu, dua pemuda Aceh ditangkap di Bandara Kualanamu
Discussion about this post