ALIBI.id [3/8/2023] – Ditreskrimsus Polda Aceh menggerebek gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa izin di Desa Blang Paku, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Selasa (1/8/2023).
Kasubdit IV Tipidter Polda Aceh AKBP Muliadi menyampaikan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi dengan cara niaga BBM jenis solar bersubsidi tanpa izin.
Mendapat informasi itu, kata Muliadi, pihaknya melakukan penyelidikan sehingga diketahui benar adanya gudang penyimpanan BBM jenis solar subsidi tidak dilengkapi dengan dokumen izin niaga sehingga dilakukan penindakan.
Baca juga: Polda Aceh hentikan penyelidikan dugaan minyak ilegal PT MIFA
Dalam penindakan itu, pihak kepolisian mengamankan 8 drum ukuran 200 liter berisi solar, 25 jerigen ukuran 35 liter berisi solar, 21 jerigen kosong ukuran 35 liter, 1 unit truck.
“Kita telah melakukan penindakan terhadap lokasi penyimpanan BBM jenis solar subsidi tanpa izin di Aceh Utara dan mengamankan lebih kurang 2 ton BBM bersubsidi. Semua barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Aceh,” kata Muliadi, dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Polda Aceh masih tunggu hasil Lab kasus penangkapan mobil pengangkut BBM
Saat ini, kata Muliadi, pihaknya masih memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut dan mencari tahu siap pemilik gudang penyimpanan BBM ilegal.
Muliadi juga berterima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mendukung pihak kepolisian dengan aktif memberikan informasi terkait adanya kegiatan-kegiatan yang melawan hukum.