ALIBI.id [14/4/2023] – Polda Aceh akan segera menghentikan penyelidikan dugaan pasokan minyak ilegal, atau BBM bersubsidi ke PT MIFA Bersaudara.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023) mengatakan penghentian penyelidikan tersebut terkait dengan keluarnya hasil uji sampling terhadap BBM yang diamankan pihak kepolisian beberapa waktu lalu.
Joko Krisdiyanto menyebut, hasil pengujian yang dilakukan di laboratorium PT Pertamina di Medan menegaskan BBM yang diamankan institusi penegak hukum itu, ternyata, masuk dalam standar industri atau B30.
Baca juga: PT Mifa Bersaudara raih penghargaan dari KPP Pratama Aceh Barat
Dalam penanganan kasus ini, kata Joko Krisdiyanto, pihaknya menerapkan prinsip sciencetific investigation. Karna itu, berdasarkan hasil uji laboratorium itu, maka kemungkinan Polda Aceh akan menghentikan penyelidikan terhadap kasus itu.
Diberitakan sebelumnya, tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu (15/3/2023), mengamankan dua mobil tangki yang mengangkut BBM di Jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di gunung Trans, Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan tiga terduga pelaku, yakni FH, HI dan SP. Saat itu, diduga ketiga pelaku mengangkut BBM ilegal tanpa dokumen atau izin resmi.
Diketahui, kedua mobil tangki itu merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA. Mobil tersebut diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara berinisial PT MIFA Bersaudara.
Baca juga: PT Mifa Bersaudara raih anugerah pengelolaan CSR terbaik dari Pemerintah Aceh