ALIBI.id [5/8/2023] – Ditreskrimsus Polda Aceh gerebek aktivitas tambang ilegal atau illegal mining di Alue Kumara Desa Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Rabu (2/8/2023).
Kasubdit IV Tipidter Polda Aceh AKBP Muliadi mengatakan, penggerebekan juga penghentian tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan yang diduga ilegal.
Mendapati informasi tersebut, Polda Aceh bersama Reskrim Polres Pidie melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati satu unit alat berat jenis ekskavator sedang mengeruk tanah, pasir, atau bebatuan tanpa dilengkapi izin.
Baca juga: Polisi hentikan aktivitas tambang ilegal di Aceh Tenggara
“Petugas mendapati satu unit ekskavator yang sedang mengeruk tanah dan bebatuan di lokasi tanpa izin. Kerukan itu kemudian dimasukkan dalam perangkat asbuk dengan tujuan memisahkan emas dari batuan pasir atau tanahnya,” kata Muliadi, dalam keterangannya di Polda Aceh, Jumat (4/8/2023).
Karena itu, sambung Muliadi, pihaknya langsung menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator, karpet asbuk, dan perangkat asbuk sebagai alat bukti.
“Satu unit ekskavator beserta alat bukti lainnya sudah kita amankan ke Polda Aceh, termasuk empat pekerja tambang berinisial AG (24), KD (26), MT (38), dan AA (25),” jelas Muliadi.
Baca juga: Warga Aceh Barat gelar aksi protes tambang batu bara
Dalam kasus ini, penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana.
Muliadi juga mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem.