ALIBI.id [13/12/2023] – Satgas Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal sebanyak 9.260.000 batang di Perairan Aceh.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya informasi dugaan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah Aceh menggunakan kapal nelayan.
“Dari pengejaran, terhadap Kapal KM Pathalong di perairan 55 Mil Utara Lhokseumawe didapati 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) dengan muatan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 9.260.000 batang dalam 926 karton, jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM),” kata Leni Rahmasari dalam keteranganya, Rabu, (13/12/2023).
Kemudian terdapat barang bukti 1 buah kapal dengan bendera Indonesia dan Thailand beserta barang di dalamnya. Adapun total perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp15,6 miliyar lebih.
“ABK dan barang bukti penindakan yang berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke kantor Wilayah DJBC Aceh untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” katanya.