ALIBI.id [6/10/2023] – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Azwir Basyah sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali.
Azwir divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan dua warga Aneuk Glee, Ndrapuri Aceh Besar pada 12 Mei 2022 lalu.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho membebaskan Azwir Basyah dari semua dakwaan dan memerintahkannya bebas dari tahanan. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung sehingga memutuskan Azwir bersalah.
Baca juga: Ibunda Imam Masykur minta kematian anaknya tak dikaitkan dengan tramadol
Sebelum adanya putusan dari Mahkamah Agung, JPU Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Azwir Basyah, Feriadi, Muhammad Yahya, Tarmizi Alias Abu Midi, Darwis, Zardan dan Nazar secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho membebaskan Azwir Basyah dari semua dakwaan dan memerintahkannya bebas dari tahanan. Sedangkan Feriadi, Muhammad Yahya, Tarmizi Alias Abu Midi, Darwis, Zardan dan Nazar dijatuhi hukuman tujuh hingga sembilan tahun kurungan penjara. Padahal Azwir Basyah adalah aktor utama dari pembunuhan berencana itu.
Baca juga: Warga serahkan dua senjata api sisa konflik Aceh ke polisi
Terhadap putusan Azwir Basyah, JPU Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Begitu juga dengan perkara Feriadi dan kawan-kawan juga diajukan kasasi setelah adanya penguatan putusan dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Kamis (5/10/2023), menjelaskan putusan kasasi menyatakan Azwir Basyah bersalah dan dipidana 20 tahun kurungan penjara. Feriadi juga mendapatkan masa hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Tarmizi, Darwis, Zardan Dan Muhammad Yahya masing-masing 15 tahun penjara.
Baca juga: Polisi tangkap geng motor pelaku pengeroyokan di Aceh
Sedangkan terpidana Nazar belum dilakukan eksekusi dikarenakan ada kesalahan redaksional terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung.
Sementara itu, JPU telah melakukan eksekusi terhadap kelima terpidana di lapas terpisah, ada yang ditahan di Lapas Kelas II A Banda Aceh, Lapas Lhoknga maupun Rutan Kaju Aceh Besar. Sedangkan Azwir Basyah mangkir dari tiga kali pemanggilan oleh JPU sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Azwir Basyah diminta agar segera menyerahkan diri. Kejati Aceh juga meminta masyarakat agar memberitahukan informasi jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan. (MOL)