Alibi.id [15/7/2022] – Dua pelaku pencurian sepeda motor di Gampong Tibang Banda Aceh berhasil ditangkap polisi, Kamis (14/7/2022) pagi.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan kedua pelaku berinisial BA (38) dan AR (35) yang merupakan kakak beradik. Penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban pada 12 Juli 2022.
“Korban mengetahui motornya hilang saat diberitahukan oleh warga ada yang membawa sepeda motornya. Saat itu korban sedang mencari pakan ternak. Setelah dilakukan pengejaran, kedua pelaku berhasil membawa,” kata Ryan Jumat (15/7/2022).
Setelah itu, korban melaporkan kejadian ke Polsek Syiah Kuala untuk dilakukan tindak lanjut.
“Setelah pelaporan oleh korban ke Polsek, Tim Rimueng bersama Kanit Reskrim Polsek Syiah Kuala mencari bukti – bukti terkait pelaku pencurian sepeda motor. Ternyata ada CCTV yang menunjukkan pelaku sedang membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, tim rimueng mendapatkan informasi bahwasannya yang di duga pelaku curanmor sedang berada di dusun Gano, Lamdingin, Banda Aceh. Kemudian tim rimueng beserta Kanit Reskrim Polsek Syiah Kuala dan personel lainnya langsung bergerak ke lokasi.
“Sesampai di sebuah rumah yang saat itu ada pelaku AR, tim yang telah dibentuk itu langsung mengamankan terduga pelaku, selanjutnya tim mengintrogasi terduga pelaku dan dari keterangan pelaku melakukan pencurian sepeda motor roda tersebut bersama abangnya,” ucap Kasatreskrim.
“Mereka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T yang telah dipersiapkannya. Namun pelaku Bambang setelah melakukan aksinya langsung membawa sepeda motor curian ke Lamtamot, Lembah Seulawah, Aceh Besar,” sambungnya.
Selanjutnya Tim Rimueng langsung melakukan pengembangan menuju gampong Lamtamot dan di Back up oleh personel Polsek Lembah Seulawah guna melakukan penangkapan terhadap pelaku Bambang di rumah temannya.
“Pelaku Bambang dan sepeda motor hasil curian berhasil diamankan oleh petugas di rumah temannya di gampong Lamtamot, Aceh Besar,” kata Kompol Ryan.
Kini, kedua bersaudara itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Discussion about this post