ALIBI.id [29/12/2022] – Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh M Jafar, atas nama Pj Gubernur Aceh, menyampaikan empat Rancangan Qanun (Raqan) Prakarsa Pemerintah Aceh, pada pembukaan Masa Persidangan DPR Aceh Tahun 2022 dengan Agenda Pembahasan Rancangan Qanun Aceh Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2022, di ruang rapat paripurna DPRA, Rabu (28/12/2022).
Keempat Ranqan prakarsa Pemerintah Aceh itu adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Cadangan Pangan, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan.
Baca juga: Satu Raqan perioritas Aceh 2022 sudah ditolak Kemendagri
“Dapat kami sampaikan bahwa dalam pembentukan Rancangan Qanun Aceh tersebut, Pemerintah Aceh telah menempuh prosedur dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat umum dan berlaku secara nasional maupun yang bersifat khusus dan hanya berlaku khusus untuk Aceh sebagai Daerah yang memiliki keistimewaan dan kekhususan,” ujar M Jafar.
M Jafar menambahkan, salah satu prosedur dan mekanisme yang dilakukan Pemerintah Aceh, antara lain adalah dengan melakukan diskusi publik, seminar, Fokus Group Discussion (FGD), publikasi di media cetak dan melalui website Biro Hukum Setda Aceh.
“Hal ini merupakan amanah regulasi bahwa setiap produk hukum daerah diwajibkan adanya ruang partisipasi publik melalui berbagai masukan baik secara lisan maupun secara tertulis dari berbagai lapisan masyarakat Aceh. Hakikatnya bahwa nantinya Rancangan Qanun Aceh tersebut bukan saja menjadi milik Pemerintahan Aceh, akan tetapi juga menjadi milik seluruh masyarakat Aceh,” kata M Jafar.
Rancangan Qanun Aceh dimaksud wajib mendapat hasil Fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kesempatan tersebut, M Jafar menjelaskan, bahwa keempat Raqan Aceh ini merupakan Rancangan Qanun katagori Fasilitasi sehingga terhadap keempat Rancangan Qanun Aceh dimaksud wajib mendapat hasil Fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk pembinaan oleh Pemerintah Pusat.
Untuk diketahui bersama, fasilitasi merupakan pembinaan secara tertulis suatu Produk Hukum Daerah berbentuk peraturan terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan agar Produk Hukum Daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
Baca juga: Seluruh fraksi parpol DPR Aceh setujui Raqan APBA 2023
Berdasarkan ketentuan Pasal 88 Permendagri 80 Tahun 2015 juntco Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, terhadap Produk Hukum Daerah berbentuk peraturan wajib dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Permendagri tersebut, Fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah bagi Provinsi dilakukan paling lama 15 hari kerja, terhitung sejak diterima surat permohonan fasilitasi.
“Apresiasi kami kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi, Pimpinan dan Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi IV DPR Aceh, Tim Pemerintah Aceh, tenaga ahli, akademisi, praktisi, unsur Kementerian terkait serta pemangku kebijakan lainnya, yang telah memberikan prioritas, waktu, pikiran dan tenaga dalam membahas Rancangan Qanun Aceh Prolega Prioritas Tahun 2022 ini,” pungkas M Jafar.
Baca juga: Pemerintah Aceh beri pendapat Nota Keuangan dan Raqan APBA 2023
Discussion about this post