ALIBI.id [6/9/2022] – Pertandingan Liga 2 2022/2023 Persiraja Banda Aceh vs PSMS Medan batal digelar akibat lampu utama stadion H Dimurthala mati total menjelang pertandingan di Lampineung, Banda Aceh, Senin (5/9/2022) malam. Akibatnya Persiraja dihukum kalah dari PSMS Medan dengan skor 0-3.
Hal itu sebagaimana diterima salinan keputusan dari Komite Ad-Hoc Kompetisi PSSI dan LIB. Rapat ini dipimpin Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan dan dihadiri Wakil Ketua, Iwan Boedianto, Direktur Utama LIB, Akhmad Hadian Lukita, dan anggota masing-masing Dessy Arifianto, Asep Saputra dan Somad.
“Memutuskan klub Persiraja Banda Aceh dinyatakan kalah 0-3, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Regulasi Kompetisi Liga 2- 2022/2023,” ujar direktur utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita dalan surat putusannya.
Selanjutnya dalam surat itu juga dijelaskan fakta dan uraian kejadian perkara. Pihak komite Ad-Hoc memutuskan menerima seluruh laporan serta fakta uraian kejadian yang disampaikan salah satunya ialah menjelang Kick Off terjadinya mati lampu hingga akhir pertandingan yang membuat para penonton kecewa.
“Pada pukul 20.24 atau setidak-tidaknya minus 6 menit sebelum kick off, dilaporkan lampu stadion H. Dimurthala Banda Aceh padam, atas investigasi dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas pertandingan dan venue delegate LIB didapati bahwa penyebabnya adalah habisnya bahan bakar pada genset di mana sebagai sumber utama pencahayaan listrik pada Stadion H. Dimurthala Banda Aceh,” tulis salah satu poinnya.
Sebelumnya diberitakan Pertandingan sepak bola antara Persiraja Banda Aceh vs PSMS Medan batal digelar lantaran lampu penerangan lapangan padam menjelang kick off.
Kesalahan teknis tersebut membuat penonton kecewa, sehingga melakukan pembakaran fasilitas dan papan sponsor di Stadion H Dimurthala, Lampineung, Kota Banda Aceh, Senin (5/9/2022) malam.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pihaknya masih menyelidiki penyebab dan pelaku pengerusakan yang disertai pembakaran tersebut.
Selain itu, kata Winardy, pihaknya juga sudah memanggil dan memeriksa panitia pelaksana pertandingan tersebut secara marathon atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menyiapkan laga.
Bila terbukti ada kealpaan panitia pelaksana pertandingan sehingga berujung dirusaknya gedung atau dirusaknya bangunan, maka akan dikenakan Pasal 103 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan oknum penonton yang membakar akan dikenakan tambahan Pasal 201 ayat (1) KUHP.
“Intinya kita akan usut penyebab dan pelaku pembakaran karena sudah merusak fasilitas stadion. Kita juga sudah panggil dan periksa tujuh orang saksi terkait insiden tersebut,” ujar Winardy, Selasa (6/9/2022).
Discussion about this post